Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 25 Januari 2017

Pelarangan Daun Kratom (Mitragyna speciosa Korth) untuk sediaan Obat Tradisonal, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka

Dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan tanaman sebagai obat tradisonal yang dapat membahayakan kesehatan, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan beberapa tanaman sebagai bahan obat tradisional karena terbukti mengandung senyawa tertentu yang mempunyai efek yang tidak diinginkan bahkan berbahaya bagi kesehatan. Salah satu tanaman yang kemungkinan besar belum dikenal masyarakat secara luas dan telah dilarang digunakan adalah Kratom.

Kratom dengan nama latin Mitragyna speciosa Korth termasuk dalam famili Rubiaceae, di Malaysia dikenal dengan nama Ketum atau Biak, di Thailand dikenal dengan nama Kakuam, Ithang, atau Thom dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama Kratom demikian juga di Indonesia. Daun Kratom secara tradisional pernah digunakan untuk memulihkan tenaga bagi pekerja berat dan juga bagi wanita sehabis melahirkan. Biasanya dikonsumsi dengan cara direbus dan airnya diminum, dikunyah langsung maupun dibuat dalam bentuk serbuk.

Daun Kratom dilarang sebagai bahan pada Obat Tradisonal, Obat herbal terstandar dan fitofarmaka dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, No. HK.00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisonal, Obat Herbal Terstandar, dan fitofarmaka karena memiliki efek adiksi.

Karena memiliki efek opiat atau morphine-like action, serta berbagai efek negatif akibat mengonsumsi kratom dan besar kemungkinan penyalahgunaannya, beberapa negara telah melarang penggunaan kratom dan memasukannya dalam daftar sebagai bahan yang dilarang, diantaranya Australia, Malaysia, Myanmar, Thailand dan Indonesia. Beberapa negara di kawasan Eropa seperti Denmark, Latvia, Lithuania, Polandia, Romania dan Swedia juga memasukan kratom sebagai bahan yang dikontrol penggunaanya, demikian juga di Selandia Baru.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa kratom merupkan Plant-Based Subtances yang termasuk dalam 251 narkotika jenis baru (New Psychoactive Subtances, NPS) yang beredar. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk tidak mengonsumsi tanaman ini.
Selain itu BPOM juga mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 Tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna speciosa Korth (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan .

(Sumber Info POM Vol. 17 No. 6 November-Desember 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About